Selamat Datang di blog KUA Karangan Trenggalek Jawa Timur, Dalam rangka meningkatkan pelayanan prima, kami menerapkan pelayanan berbasis IT

Kamis, 19 Mei 2016

Alamat email kua trengalek

Assalam. wr.wb

Dapat kami informasikan bahwa email dibawah ini sudah kami acc :
1. kua.gandusari@kemenag.go.id
2. kua.bendungan@kemenag.go.id
3. kua.durenan@kemenag.go.id
4. kua.munjungan@kemenag.go.id
5. kua.pogalan@kemenag.go.id
6. kua.suruh@kemenag.go.id
7. kua.pule@kemenag.go.id
8. kua.dongko@kemenag.go.id
9. kua.trenggalek@kemenag.go.id
10.kua.watulimo@kemenag.go.id
11.kua.kampak@kemenag.go.id
12.kua.karangan@kemenag.go.id
13.kua.tugu@kemenag.go.id
14.Kua.panggul@kemenag.go.id

Tlah di ACC oleh
Admin kemenag RI

Rabu, 05 Desember 2012

cara memperbaiki simkah jarak jauh

sering kali ketika mengaktivkan simkah ada sistem eror. sedangkan untuk memperbaiki sendiri tidak mampu maka kita membutuhkan tenaga remoter yang siap memperbaiki simkah secara online. caranya cukup sederhana yakni tinggal menghubungi operator remoter simkah. seperti yang ada di alamat di sini 
adapun sebelum memanggil operator simkah diatas kita membutuhkan sebuah sofware yakni team vieawer setelah kita install maka tinggal hubungi saja gampang bukan.?

Cara Remote PC Komputer Jarak Jauh TeamViewer
Langsung saja untuk cara menggunakan TeamViewer untuk remote PC dari jarak jauh seperti berikut ini.
1. Download TeamViewer http://www.teamviewer.com/id/download/index.aspx
2. Install program TeamViewer pada masing-masing komputer.
3. Masing-masing komputer akan memiliki USER ID dan Password sendiri seperti gambar dibawah.
Remote PC TeamViewer
4. Untuk melakukan remote, pada bagian Control Remote Computer masukkan Partner ID dari komputer 2.
Remote Komputer TeamViewer
5. Pilih Remote control dan tekan Connect to Partner.
6. Masukkan password dari komputer 2 dan tekan Log on.
7. Done.
Sekarang kamu sudah bisa mengakses komputer lain dari komputer kamu sendiri. Dengan begitu Cara Remote PC Komputer Jarak Jauh TeamViewer dengan mudah bisa kamu lakukan selayaknya mengoperasikan komputermu sendiri. Mungkin sebenarnya cara dan aplikasi ini sudah banyak yang tahu. Namun sekedar berbadi barangkali ada yang belum tahu dan sedang mencari.

Cara Remote PC Komputer Jarak Jauh TeamViewer

Untuk Cara Remote PC Komputer Jarak Jauh TeamViewer atau aplikasi remote akses komputer jarak jauh sebenarnya juga cukup banyak. Namun melihat kemudahannya dengan TeamViewer yang gratis sudah lebih dari cukup.

DAFTAR REMOTER SIMKAH

Mohon kesediaanya untuk para Remoter Simkah untuk mencantumkan Nama dan No. Telephone, supaya para pemula Simkah yang mempunyai masalah/eror simkahnya bisa dengan mudah mencari solusi.
1. Ahmad Dhony Arif (KUA Pace, Nganjuk) 085735645982
2. Nur Khotim (KUA Pace, Nganjuk) 081335224511, 085731690133
3. Faiz Ulil (KUA Kedungkandang, Malang) 0852330014
57
4. Azmil Mukarrom ( telkomsel 082131860999 )
5. Muhammad Aminudin ( KUA Juntinyuat, Indramayu ) 08112410154
6. Junedi ( KUA Kec. BOBOTSARI, PURBALINGGA ) 081327712982
7. Wafik (remoter gadungan) 081335442797
8. Faruk Rizali (KUA Sumobito Jombang) 0321 7141441
9. AH. Fauzi Qs (KUA Sukun Malang) 081334422855
10. Wawan Fauzi (KUA Maju Jaya) 03437795791/flx, 03433204129/str-1, 087754421656/x
11. Sandhi Satriya 081-331-792-551

Rabu, 28 November 2012

DATA PERNIKAHAN

NO
NAMA
TGL NIKAH
TEMPAT
























VISI MISI KUA KEC KARANGAN


VISI DAN MISI KUA KEC KARANGAN

VISI
Teruwjudnya pelayanan prima untuk membantu terbentuknya keluarga sakinah, Mawaddah Wa Rohmah serta mendukung dan melestarikan kehidupan beragama yang nyaman, kondusif dan dinamis diwilayah kecamatan karangan.

MISI
1.      Mengkondisikan fisik, sarana dan suasana kerja di kantor yang representatif, agar bisa melaksanakan semua tugas administrasi dan pelayanan dengan tepat dan tuntas.
2.      Melayani semua proses pencatatan aqad  nikah dengan ramah dan amanah, sesuai dengan syariat agama islam dan ketentuan undang-undang serta peraturan yang berlaku.
3.      Melayani bimbingan dan pelestarian perkawinan, lewat berbagai acara dan kesempatan..
4.      Mendata semua potensi umat islam dengan valid dan berkesinambungan, untuk rujukan program pengabdian dan kemajuan umat islam.
5.      Mengadakan penyuluhan, melayani dan mendorong ikrar wakaf, serta menerbitkan Akte Ikrar Wakaf segera setelah pelaksanaan ikrar.
6.      Mengintensifkan silaturahmi dan mendukung segala aktifitas takmir untuk memakmurkan Masjid, Musholla dan Langgar.
7.      Membantu, mensukseskan segala bentuk amalan ibadah, aktifitas da’wah dan kegiatan sosial keagamaan.
8.      Mendukung keberadaan dan kemajuan Pontren, Madin, TPA, TPQ, dan semua asset umat islam.
9.      Mengadakan pembinaan secara kontinyu dan insidentil kepada anggota masyarakat sesuai dengan situasi, terkait dengan upaya mewujudkan kehidupan beragama yang kondusif dan dianamis
10.  Bekerja sama dengan semua instansi dan institusi terkait, demi suksesnya tugas dinas dan tugas pengabdian masyarakat.

La Haula Walaa Quwata Illa Billah
Karangan 1 oktober 2012
Kepala Kua


Drs. WICAKSONO M.Pd.I
NIP. 196712251995031002


TATA CARA PERCERAIAN


PROSEDUR CERAI GUGAT
Perkara cerai gugat adalah perkara perceraian dimana pihak yang mengajukan atau pihak yang menghendaki perceraian adalah pihak isteri.
Persyaratan :
  1. Membayar panjar biaya perkara yang telah ditetapkan (sesuai dengan radius) yang dibayarkan oleh pihak yang berperkara kepada BRI Cabang Rangkasbitung dengan membawa SKUM yang dikeluarkan oleh petugas Meja I.
  2. Surat permohonan cerai dibuat 6 rangkap.
  3. Foto copy Akta Nikah atau Duplikat Akta Nikah yang dimateraikan Rp. 6000,- di kantor pos
  4. Foto copy KTP 1 lembar folio 1 muka (tidak dipotong) di beri materai Rp.6000,-
  5. Surat Keterangan Lurah/Desa
  6. Surat Ijin Atasan bagi PNS/TNI/POLRI.
Langkah yang harus dilakukan :
1. Mengajukan gugatan :
a) Secara tertulis atau lisan kepada pengadilan agama.(Pasal 118 HIR, 142 R.Bg jo Pasal 73 UU No. 7 Tahun 1989). Surat gugatan dapat dirubah sepanjang tidak merubah posita dan petitum. Jika Tergugat telah menjawab surat gugatan ternyata ada perubahan, maka perubahan tersebut harus atas persetujuan Tergugat.
2. Gugatan tersebut diajukan kepada pengadilan agama:
a) Bila Penggugat meninggalkan tempat kediaman yang telah disepakati bersama tanpa ijin Tergugat, maka gugatan diajukan di Pengadilan Agama yang daerah hukumnya meliputi tempat kediaman Tergugat.
b) Bila Penggugat bertenpat kediaman di luar negeri, maka gugatan diajukan kepada Pengadilan Agama yang daerah hukumnya meliputi tempat kediaman Tergugat.
c) Bila Penggugat dan Tergugat bertempat kediaman di luar negeri, maka gugatan diajukan kepada pengadilan agama yang daerah hukumnya meliputi tempat dilangsungkannya perkawinan.
3. Gugatan soal penguasaan anak, nafkah anak, nafkah istri dan harta bersama dapat diajukan bersama-sama dengan gugatan cerai gugat atau sesudah putusan perceraian memperoleh kekuatan hukum tetap.(Pasal 86 ayat (1) UU No. 7 Tahun 1989).



Proses Penyelesaian Perkara :
  1. Penggugat mendaftarkan gugatan cerai gugat ke pengadilan agama.
  2. Penggugat dan Tergugat dipanggil oleh pengadilan agama untuk menghadiri persidangan.
  3. Tahapan persidangan :
· Pada pemeriksaan sidang pertama hakim berusaha mendamaikan kedua belah pihak, dan suami isteri harus datang secara pribadi.
· Apabila tidak berhasil, maka hakim mewajibkan kepada kedua belah pihak agar lebih dahulu menempuh mediasi.
· Apabila mediasi tidak berhasil, maka pemeriksaan perkara dilanjutkan dengan membacakan surat gugatan, jawaban, jawab menjawab, pembuktian dan kesimpulan. Dalam tahap jawab menjawab (sebelum pembuktian) Tergugat dapat mengajukan gugatan rekonvensi (gugat balik). (Pasal 132 a HIR, 158 R.Bg)

Putusan pengadilan agama atas permohonan cerai gugat sebagai berikut :
  1. Gugatan dikabulkan. Apabila Tergugat tidak puas dapat mengajukan banding melalui pengadilan agama tersebut.
  2. Gugatan ditolak. Penggugat dapat mengajukan banding melalui pengadilan agama tersebut.
  3. Gugatan tidak diterima. Pemohon dapat mengajukan permohonan baru.
Setelah putusan memperoleh kekuatan hukum tetap, maka Panitera pengadilan agama memberikan Akta Cerai sebagai bukti cerai kepada kedua belah pihak selambat-lambatnya 7 (tujuh) hari setelah putusan tersebut memperoleh kekuatan hukum tetap.