PROSEDUR
CERAI GUGAT
Perkara
cerai gugat adalah perkara perceraian dimana pihak yang mengajukan atau pihak
yang menghendaki perceraian adalah pihak isteri.
Persyaratan :
- Membayar panjar biaya perkara
yang telah ditetapkan (sesuai dengan radius) yang dibayarkan oleh pihak
yang berperkara kepada BRI Cabang Rangkasbitung dengan membawa SKUM yang
dikeluarkan oleh petugas Meja I.
- Surat permohonan cerai dibuat 6
rangkap.
- Foto copy Akta Nikah atau
Duplikat Akta Nikah yang dimateraikan Rp. 6000,- di kantor pos
- Foto copy KTP 1 lembar folio 1
muka (tidak dipotong) di beri materai Rp.6000,-
- Surat Keterangan Lurah/Desa
- Surat Ijin Atasan bagi
PNS/TNI/POLRI.
Langkah yang harus dilakukan :
1. Mengajukan
gugatan :
a) Secara
tertulis atau lisan kepada pengadilan agama.(Pasal 118 HIR, 142 R.Bg jo Pasal
73 UU No. 7 Tahun 1989). Surat
gugatan dapat dirubah sepanjang tidak merubah posita dan petitum. Jika Tergugat
telah menjawab surat gugatan ternyata ada perubahan, maka perubahan tersebut
harus atas persetujuan Tergugat.
2. Gugatan
tersebut diajukan kepada pengadilan agama:
a) Bila
Penggugat meninggalkan tempat kediaman yang telah disepakati bersama tanpa ijin
Tergugat, maka gugatan diajukan di Pengadilan Agama yang daerah hukumnya
meliputi tempat kediaman Tergugat.
b) Bila
Penggugat bertenpat kediaman di luar negeri, maka gugatan diajukan kepada Pengadilan
Agama yang daerah hukumnya meliputi tempat kediaman Tergugat.
c) Bila
Penggugat dan Tergugat bertempat kediaman di luar negeri, maka gugatan diajukan
kepada pengadilan agama yang daerah hukumnya meliputi tempat dilangsungkannya
perkawinan.
3. Gugatan
soal penguasaan anak, nafkah anak, nafkah istri dan harta bersama dapat
diajukan bersama-sama dengan gugatan cerai gugat atau sesudah putusan
perceraian memperoleh kekuatan hukum tetap.(Pasal 86 ayat (1) UU No. 7 Tahun
1989).
Proses Penyelesaian Perkara :
- Penggugat mendaftarkan gugatan
cerai gugat ke pengadilan agama.
- Penggugat dan Tergugat
dipanggil oleh pengadilan agama untuk menghadiri persidangan.
- Tahapan persidangan :
· Pada pemeriksaan sidang pertama hakim berusaha mendamaikan kedua
belah pihak, dan suami isteri harus datang secara pribadi.
· Apabila tidak berhasil, maka hakim mewajibkan kepada kedua belah
pihak agar lebih dahulu menempuh mediasi.
· Apabila mediasi tidak berhasil, maka pemeriksaan perkara
dilanjutkan dengan membacakan surat gugatan, jawaban, jawab menjawab,
pembuktian dan kesimpulan. Dalam tahap jawab menjawab (sebelum pembuktian)
Tergugat dapat mengajukan gugatan rekonvensi (gugat balik). (Pasal 132 a HIR,
158 R.Bg)
Putusan pengadilan agama atas permohonan cerai
gugat sebagai berikut :
- Gugatan dikabulkan. Apabila
Tergugat tidak puas dapat mengajukan banding melalui pengadilan agama
tersebut.
- Gugatan ditolak. Penggugat
dapat mengajukan banding melalui pengadilan agama tersebut.
- Gugatan tidak diterima. Pemohon
dapat mengajukan permohonan baru.
Setelah
putusan memperoleh kekuatan hukum tetap, maka Panitera pengadilan agama
memberikan Akta Cerai sebagai bukti cerai kepada kedua belah pihak
selambat-lambatnya 7 (tujuh) hari setelah putusan tersebut memperoleh kekuatan
hukum tetap.